Otomotifnet.com - Toyota Hilux sitaan dari gembong narkoba sempat dinyatakan hilang namun akhirnya ditemukan.
Tak disangka, sempat dikira digondol maling, ternyata Toyota Hilux nopol BK 9556 ZF tersebut dipakai tanpa izin oleh mantan Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Iwan Ginting.
Perbuatan mantan Kajari yang bikin kisruh ini pun membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) geram.
Sebelumnya, Toyota Hilux milik gembong narkoba, Mardani diparkir di halaman kantor Kejari Langkat, Sumatera Utara.
Namun mendadak hilang diduga dimaling, namun faktanya dibawa mantan Kajari, Iwan Ginting.
Baca Juga: Porsche 911 RSR 1974 Eks Pablo Escobar Dijual, Harga Fantastis, di Atas Rp 30 Miliar
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Amir Yanto, yang juga mantan Kajari Sumut memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.
Dia berterima kasih pada pihak yang memberi informasi soal adanya kejanggalan, terkait hilangnya barang bukti di kantor kejaksaan.
"Terima kasih infonya untuk diperiksa," kata Jamwas Amir Yanto, (3/8/21).
Barang bukti yang dikira hilang itu berupa Toyota Hilux nopol BK 9556 ZF.
Barang bukti milik gembong narkoba diduga sengaja dihilangkan, lantaran disebut-sebut ada bungkusan uang di dalamnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR