Saat dikirim pesan melalui WhatsApp, Muttaqin Harahap hanya membaca, tidak membalasnya.
Pada kasus TPPU ini, Kejari Langkat juga melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening para pelaku yang sudah dipidana.
Selain itu, harta tak bergerak dan harta bergerak juga turut disita, termasuk tiga unit mobil pelaku.
Berupa Toyota Hilux BK 9556 ZF itu merupakan hasil sitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Mardani.
Setelah disita, Toyota Hilux tersebut diparkirkan di halaman Kejari Langkat.
Baca Juga: Jeep Wrangler 'Bandar Narkoba' Dilelang Online, Kondisi Penuh Debu, Pemilik Divonis Mati
"Kejadiannya sudah lama. Dan masalah ini sudah kami laporkan ke Polres Langkat," kata Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali, (9/7/21).
Boy mengatakan, kemungkinan Toyota Hilux tersebut dicuri pada malam hari, ketika penjaga kantor ketiduran pada 19 januari 2021 silam.
Dia pun mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan polisi, dan pelakunya dalam pengejaran.
Dari hasil penyelidikan, petugas BNN selain menyita Toyota Hilux, turut mengamankan Honda Mobilio B 1586 BMA serta mobil Honda HR-V BK 1962 ZC.
Saat ini, dua mobil lainnya yakni Honda Mobilio dan Honda HR-V disebut-sebut dipakai pihak kejaksaan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR