Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mantan Kajari Bikin Kisruh, Hilux Sitaan Gembong Narkoba Dipakai Tanpa Izin, Ada Bungkusan Uang

Irsyaad W - Rabu, 4 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Honda Mobilio dan HR-V milik gembong narkoba, Mardani terparkir di halaman kantor Kajari Langkat, Sumatera Utara
TribunMedan.com/Satia
Honda Mobilio dan HR-V milik gembong narkoba, Mardani terparkir di halaman kantor Kajari Langkat, Sumatera Utara

Otomotifnet.com - Toyota Hilux sitaan dari gembong narkoba sempat dinyatakan hilang namun akhirnya ditemukan.

Tak disangka, sempat dikira digondol maling, ternyata Toyota Hilux nopol BK 9556 ZF tersebut dipakai tanpa izin oleh mantan Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Iwan Ginting.

Perbuatan mantan Kajari yang bikin kisruh ini pun membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) geram.

Sebelumnya, Toyota Hilux milik gembong narkoba, Mardani diparkir di halaman kantor Kejari Langkat, Sumatera Utara.

Namun mendadak hilang diduga dimaling, namun faktanya dibawa mantan Kajari, Iwan Ginting.

Baca Juga: Porsche 911 RSR 1974 Eks Pablo Escobar Dijual, Harga Fantastis, di Atas Rp 30 Miliar

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Amir Yanto, yang juga mantan Kajari Sumut memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.

Dia berterima kasih pada pihak yang memberi informasi soal adanya kejanggalan, terkait hilangnya barang bukti di kantor kejaksaan.

"Terima kasih infonya untuk diperiksa," kata Jamwas Amir Yanto, (3/8/21).

Barang bukti yang dikira hilang itu berupa Toyota Hilux nopol BK 9556 ZF.

Barang bukti milik gembong narkoba diduga sengaja dihilangkan, lantaran disebut-sebut ada bungkusan uang di dalamnya.

Sebelum hilang, Toyota Hilux tersebut sempat digunakan oleh mantan Kajari Langkat, Iwan Ginting.

Diperkirakan Toyota Hilux sitaan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Saat dikonfirmasi, pihak Kejati Sumut justru berdalih masih menunggu laporan terkait masalah ini.

"Kita menunggu laporan, nanti kalau sudah ada laporan akan kita tindaklanjuti," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut, Daulat Napitupulu.

Sebagai jaksa pengawas, tidak ada keterangan lebih lanjut soal niat Daulat untuk mengusut masalah ini.

Baca Juga: Toyota Hilux Bikin Kaget Polisi, Dinding Bak Jadi Sarang 39 Kg Sabu-sabu

Toyota Hilux yang sempat raib itu merupakan sitaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Mardani.

Mardani merupakan gembong narkoba yang ditangkap BNN di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52 Kebun Lada, Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, (28/7/18) lalu.

Mardani diamankan atas pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Khairun Amri dan Rizal Sahputra.

Selain dijerat kasus narkoba, Mardani asal Dusun Melati, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, terjerat kasus pencucian uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Nomor Registrasi Perkara PDM-276/Stbat/07/2019 dan dilimpahkan penanganannya di Pengadilan Negeri Stabat.

Kajari Langkat saat ini, Muttaqin Harahap, belum mau menjawab pertanyaan terkait hilangnya barang bukti mobil tersebut dikutip TribunMedan.com.

Saat dikirim pesan melalui WhatsApp, Muttaqin Harahap hanya membaca, tidak membalasnya.

Pada kasus TPPU ini, Kejari Langkat juga melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening para pelaku yang sudah dipidana.

Selain itu, harta tak bergerak dan harta bergerak juga turut disita, termasuk tiga unit mobil pelaku.

Berupa Toyota Hilux BK 9556 ZF itu merupakan hasil sitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Mardani.

Setelah disita, Toyota Hilux tersebut diparkirkan di halaman Kejari Langkat.

Baca Juga: Jeep Wrangler 'Bandar Narkoba' Dilelang Online, Kondisi Penuh Debu, Pemilik Divonis Mati

"Kejadiannya sudah lama. Dan masalah ini sudah kami laporkan ke Polres Langkat," kata Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali, (9/7/21).

Boy mengatakan, kemungkinan Toyota Hilux tersebut dicuri pada malam hari, ketika penjaga kantor ketiduran pada 19 januari 2021 silam.

Dia pun mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan polisi, dan pelakunya dalam pengejaran.

Dari hasil penyelidikan, petugas BNN selain menyita Toyota Hilux, turut mengamankan Honda Mobilio B 1586 BMA serta mobil Honda HR-V BK 1962 ZC.

Saat ini, dua mobil lainnya yakni Honda Mobilio dan Honda HR-V disebut-sebut dipakai pihak kejaksaan.

Boy yang ditanya mengenai kabar miring ini tak bisa menjawab.

Bahkan, Toyota Hilux yang hilang itu sempat dipakai oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat.

Kemudian Honda Mobilio sempat digunakan oleh Kepala Seksi (Kasi) BB Kejari Langkat dan Honda HR-V digunakan salah seorang Jaksa Fungsional.

Terpisah, Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Bram Chandra ketika dikonfirmasi mengenai kasus ini belum bersedia memberikan keterangan.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2021/08/03/mantan-kajari-ini-nekat-pakai-mobil-barang-bukti-milik-gembong-narkoba-sempat-dikira-hilang-dicuri?page=all

 

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa