Otomotifnet.com - Banyak yang bertanya terkait SIM C khusus moge yang sudah berlaku mulai Agustus 2021 ini.
Terutama, apakah ada dispensasi bagi pengguna moge yang belum memiliki SIM C1 dan C2?
Mengingat, pengajuan peningkatan SIM C ke C1 dan C2 memiliki jarak satu tahun setelah dimiliki.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman pun memberikan jawabannya.
"Kita akan pertimbangkan. Tentunya pasti ada dispensasi dalam masa transisi ini," kata Arief, (3/8/21).
Baca Juga: Bikin Penasaran, Pak Polisi Jelaskan Wujud SIM C1 dan C2 Untuk Moge
Artinya, walaupun penerapan penggolongan SIM tersebut ditargetkan bulan ini, pihak kepolisian masih memberikan dispensasi satu tahun bagi pengguna motor gede yang belum memiliki SIM C1 atau C2.
"SIM-nya kami berikan dispensasi sampai tahun 2022, tapi di tahun 2023 itu sudah gak ada (dispensasi)," bebernya.
Itu berarti, bagi pengguna motor gede, disarankan untuk segera menaikkan golongan SIM C yang dimilikinya mulai sekarang.
Pasalnya, apabila pada 2023 para pengguna motor gede tidak bisa menunjukkan SIM C sesuai golongan kendaraannya, maka dapat dipastikan akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Mengenai sanksi hukumnya, para pengendara motor gede yang tidak dapat menunjukkan kepemilikan SIM sesuai dengan golongan kendaraannya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281 dan Pasal 288 Ayat 2.
Berikut bunyinya:
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
Pasal 288 Ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR