Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PPKM Level 2-4 Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Darat Yang Tetap Diberlakukan

Ferdian - Selasa, 10 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4
BKIP Kemenhub
Ilustrasi PPKM Level 4

Namun tak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Perjalanan rutin di wilayah Jabodetabek atau daerah aglomerasi lainnya, hanya untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal.

Pelaku perjalan tak diperlukan membawa hasil tes negatif atau kartu vaksin, hanya wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Selain itu, diatur juga soal pembatasan penumpang dengan kriteria sebagai berikut :

1. Maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

2. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3.

3. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/10/073200815/ppkm-2-4-diperpanjang-syarat-perjalanan-darat-tetap-berlaku?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa