Otomotifnet.com - Pemerintah memperanjang aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,3, dan 4 sampai 16 Agustus 2021.
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpajang sampai 16 Agustus 2021. Keputusan ini akan dituangkan dalam instruksi Mendagri yang lebih detail," kata Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan resminya secara virtual (9/8/2021).
Luhut mengatakan, dari penerapan PPKM yang sudah berjalan, sejauh ini menunjukkan hasil positif.
Berdasarkan data, telah terjadi penurunan kasus sebanyak 59 persen dari data puncak kasus pada 15 Juli 2021.
Karena itu, untuk menjaga momentum yang sudah cukup baik, maka pemerintah atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan perpanjangan kebijakan PPKM Level 2,3, dan 4.
Dengan perpanjangan PPKM tersebut, otomatis aturan pembatasan dan mobilitas tetap berlaku. Termasuk dalam hal syarat-syarat perjalanan darat, baik yang menggunakan transportasi pribadi atau pun umum.
Ketika mengkonfirmasi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, memberikan pernyataan tidak ada perubahan terkait syarat perjalanan.
Baca Juga: Mitsubishi Terdampak PPKM, Beri Kelonggaran Konsumen Yang Warranty Habis
Untuk darat, masih mengacu pada persyaratan di Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Belum ada perubahan, masih tetap sama (SE 56)," kata Budi pada pesan singkatnya kepada tim redaksi di waktu yang sama.
Pada SE 56, ada beberapa ketentuan syarat perjalanan transportasi darat yang wajib dipatuhi masyarakat, khususnya di wilayah Pulau Jawa dan Bali dengan masing-masing tingkatan level PPKM.
Transportasi darat yang dimaksud terdiri dari angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, angkutan barang, mobil penumpang, sepeda motor, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum, serta angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan kategori PPKM Level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.
Kategori perjalanan jarak jauh sendiri dijelaskan yang menempuh perjalanan minimal 250 km atau waktu perjalanan selama empat jam.
Untuk perjalanan di daerah kategori PPKM level 1 dan level 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Antigen maksimal 1x24 jam.
Namun tak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Perjalanan rutin di wilayah Jabodetabek atau daerah aglomerasi lainnya, hanya untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal.
Pelaku perjalan tak diperlukan membawa hasil tes negatif atau kartu vaksin, hanya wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Selain itu, diatur juga soal pembatasan penumpang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.
2. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3.
3. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR