Otomotifnet.com - Pelat nomor kendaraan konvensional dan listrik bakal diganti warna dasar putih.
Nantinya dari sebelumnya berwarna latar hitam dengan tulisan putih akan dibalik menjadi dasar putih dan tulisan hitam.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Lalu mengapa pelat nomor kendaraan perseorangan yang dikenal sejak lama berwarna hitam diganti menjadi putih?
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, perubahan warna pelat nomor ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Tunggu Beberapa Detik, Kijang Innova Ini Pakai Pelat Nomor Merah dan Hitam Saat Beli Bensin
Yakni berupa pemberian tilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
"Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam," ucap Taslim, (12/8/21).
"Tujuannya agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil," jelasnya.
Taslim mengatakan, jika pelat nomor mempunyai warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca.
Misalnya angka 5 bisa dikira huruf S, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf I.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR