"Untuk pelaksanaannya akan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah. Dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKB-nya," terang Taslim.
"Setelah TNKB-nya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyrakat," kata dia.
Pemasangannya, akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis.
Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR