Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tenang, Kata Polisi Penggolongan SIM C Belum Jadi Berlaku Agustus Ini

Irsyaad W,Muhammad Rizqi Pradana - Senin, 16 Agustus 2021 | 14:50 WIB
Foto ilustrasi. Jangan asa naik motor. Perhatikan kode SIM C anda
Tribunnews
Foto ilustrasi. Jangan asa naik motor. Perhatikan kode SIM C anda

Otomotifnet.com - Ketika informasi penggolongan SIM C muncul, banyak bikers yang resah dan bingung.

Sebab informasi awal mengatakan, jika penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin akan berlaku Agustus 2021 ini.

Banyak bikers ribut soal detail pelaksanaan, apakah akan langsung ditilang jika belum upgrade SIM C untuk pemilik moge 250 cc ke atas.

Juga mengenai cara pendaftaran dan pembuatan kedua SIM yang masih simpang siur.

Sssst sekarang tenang ya, menurut Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora, pelaksanaan penggolongan SIM C baru dilaksanakan pada 2022 mendatang.

Baca Juga: Vespa Termasuk, Pemilik Skutik-skutik Ini Kudu Ikut Upgrade SIM CI

"Yang diterapkan pada Juni 2022 adalah semua aturan Perpol Nomor 5 2021. Saya hanya menyampaikan informasi dari pimpinan, terakhir yang saya dapat infonya itu," ujar Tora saat Ngobrol Virtual (NGOVI) bersama OTOMOTIF GROUP, (12/8/21).

"Jadi informasi yang sampai ke saya itu pelaksanaannya tahun depan," imbuhnya.

Tora mengatakan, berbagai persiapan mulai dari segi infrastruktur hingga tenaga penguji menjadi alasan penggolongan SIM C baru akan dilaksanakan tahun depan.

Maklum, sistem pengetesan untuk penggolongan SIM C ini memang sengaja dibuat sangat komprehensif agar bisa terlaksana tanpa kendala.

"Makanya sosialisasi ini (penggolongan SIM C) tidak gencar, karena kami sedang susun dulu peraturan yang menjadi SOP pelaksanaannya," tutur Tora.

Termasuk kurikulum untuk tes penggolongan SIM C yang harus diuji coba terlebih dulu secara internal, sebelum diterapkan ke masyarakat umum.

"Kalau sudah oke, baru kami sepakati spesifikasi dan metodenya hingga menjadi SOP pelaksanan sebelum diresmikan, disahkan, disosialisasikan dan dijalankan," papar Tora lagi.

"Saat Perpol No. 5 Tahun 2021 jadi, kemudian Peraturan Kepala Korlantas (Perkakor) pelaksanaan, Perpol Pelaksanaan Pendidikan Mengemudi, serta Perkakor SOP-nya ada dan jalan, insya Allah (dalam) 5 tahun Indonesia tertib, itu tujuan kami sebenarnya," pungkasnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa