Otomotifnet.com - Imbas penggolongan SIM C, pemilik motor-motor matik ini kudu ikutan ugrade ke SIM CI.
Seperti diketahui, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor yang dipakai.
"Sesuai rencana, targetnya penggolongan SIM C ini akan mulai diterapkan pada Agustus 2021 ini," ujar AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Direktorat Regident Korlantas Polri beberapa waktu lalu.
Sesuai Perpol 05 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM. SIM C hanya dapat digunakan untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin 0 hingga 250 cc.
Sedangkan SIM CI hanya dapat digunakan untuk mengendarai motor berkapasitas mesin 250-500 cc.
Baca Juga: SIM C Buat Moge Berlaku Agustus, Pak Polisi Masih Nunggu Satu Urusan Ini
Untuk SIM CII wajib dimiliki jika mengendarai moge berkapasitas 500 cc ke atas.
Karena aturan ini, setidaknya ada sembilan motor matik yang mewajibkan pemiliknya untuk upgrade SIM C ke CI.
Lebih khusus bagi pemilik motor matik yang berkapasitas 250-500 cc.
Contohnya seperti pemilik Vespa GTS Super Tech 300, karena skutik ini memiliki kapasitas mesin 278,3 cc.
Selain itu juga pemilik BMW C 400 X disebabkan mesinnya berkubikasi 350 cc.