Otomotifnet.com - Semua kendaraan wajib berhenti saat mendengar suara dentuman meriam pukul 10:17 WIB, (17/8/21).
Bukan tanda perang, melainkan penghormatan terhadap detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia (RI) di Jakarta.
Pada saat itu, semua kendaraan di seluruh ruas jalan di Jakarta akan dihentikan personel Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Berhenti (untuk kendaraan) pada detik-detik proklamasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, (16/8/21).
Sambodo mengatakan, kendaraan akan dihentikan dalam kurun waktu tiga menit.
Baca Juga: KG Media Gelar Festival 17-an se-Indonesia, Ada Lomba Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
"Ditandai dengan dentuman meriam (kendaraan berhenti) sekitar 3 menit," ucap Sambodo.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, masyarakat diharapkan dapat menghentikan kegiatan sejenak dan mengambil sikap sempurna pada pukul 10:17 WIB, 17 Agustus 2021.
Hal itu dilakukan untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI.
"Hentikan semua kegiatan dan aktivitas Saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus (2021) pukul 10 lewat 17 menit waktu Indonesia bagian barat (WIB)," kata Pratikno dalam siaran pers di laman resmi presidenri.go.id dikutip dari Kompas.com.
Pratikno mengatakan, upacara pada esok hari akan digelar secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR