Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Oknum TNI Tendang dan Paksa Pemuda Tempelkan Kuping ke Knalpot, Berakhir Diproses Hukum

Ferdian - Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:10 WIB
Viral video oknum anggota TNI memaksa seorang pria menempelkan telinga ke knalpot bising
Twitter.com/txtdariorangberseragam
Viral video oknum anggota TNI memaksa seorang pria menempelkan telinga ke knalpot bising

Otomotifnet.com - Viral video oknum prajurit TNI memaksa seorang pria menempelkan telinga ke knalpot bising yang dipasang di Suzuki Satria F150.

Menurut dugaan, tindakan itu dilakukan sebagai sanksi lantaran pria tersebut memasang knalpot racing di motornya.

Dalam video yang beredar, tampak oknum TNI itu menggeber motor yang berknalpot bising.

Sementara, pria yang sedang dihukum berada tepat di depan lubang knalpot.

Gas motor juga digeber hingga mentok. Pria yang sedang dihukum juga terlihat sempat menjauhkan telinganya dari knalpot.

Lantaran hal itu, oknum prajurit TNI kemudian menendang kepala pria tersebut agar tidak menjauhkan kepalanya dari knalpot.

Baca Juga: KSAD Jenderal Andika Perkasa Geram, Oknum TNI Halangi Ambulans Bawa Bayi Kritis Ditahan

Video tersebut ramai dibagikan di aplikasi berbagi video TikTok dan Twitter. Salah satunya dibagikan akun Twitter @txtberseragam (17/8/2021).

Lantas, bagaimana penjelasan dari TNI AD? Melalui keterangan resmi, Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, oknum prajurit TNI itu adalah Serka S, yang merupakan Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima, NTB.

Kini, Serka S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dalam video yang viral di aplikasi TikTok, (Serka S) memaksa seorang warga menempelkan telingannya di knalpot racing motor," ujarnya (18/8/2021).

"(Serka S) ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima, tersangka ditahan dengan kasus tindak pidana penganiayaan," imbuh Tatang.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari kegiatan razia motor berknalpot racing oleh anggota Koramil Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa