Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tempel Stiker Sakti, Taksi Online Sudah Kebal Ganjil Genap Jakarta

Irsyaad W - Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Taksi online sudah bebas ganjil genap di Jakarta
@TMCPoldaMetro
Taksi online sudah bebas ganjil genap di Jakarta

Otomotifnet.com - Taksi online kini sudah kebal ganjil genap di Jakarta.

Artinya, angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online kini bebas melintas meski kawasan tersebut diterapkan sistem ganjil genap.

Untuk memudahkan petugas dalam pengawasan, taksi online ini akan ditempeli stiker sakti oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Sehingga saat di lapangan petugas bisa membedakan mana kendaraan pribadi, mana ASK yang telah memiliki izin," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Angkutan BPTJ, Saptandri Widiyanto dikutip dari Wartakotalive.com, (18/8/21).

Selain itu, lanjutnya, pemasangan stiker tersebut juga untuk memudahkan petugas mengenali taksi online yang belum mengajukan perizinan maupun sudah memiliki izin.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Penumpang Angkutan Umum Konvensional dan Online Hanya 50 Persen

Sehingga saat beroperasi melewati kawasan pemberlakuan ganjil genap, taksi online yang berstiker diperbolehkan melintas layaknya kendaraan berpelat nomor kuning.

"Stiker ini merupakan satu tanda saja bahwa mereka adalah ASK dan mereka berizin," kata Saptandri.

"Dan satu hal adalah ini gratis, tidak ada pungutan biaya dalam rangka pengurusan stiker bagi yang sudah berizin," tambahnya.

Terkait hal tersebut, dirinya berharap agar pemilik taksi online yang telah terdata dapat mengambil stiker di kantor BPTJ, Jl MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.

Stiker khusus ini berwarna oranye berukuran 12 x12 cm dengan logo Kementerian Perhubungan dan BPTJ.

Memiliki QR Code yang berisi informasi mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nama badan hukum/ perusahaan dan masa berlaku izin.

Apabila dipindai, QR Code akan terhubung dengan Aplikasi Perizinan Angkutan Sewa Khusus di BPTJ.

Sehingga stiker tidak bisa dipindahtangankan atau ditempel pada kendaraan lainnya.

Namun, mengingat masih dalam masa pandemi covid-19, dirinya mengimbau agar pengambilan stiker dapat dilakukan oleh perwakilan badan usaha dengan membawa salinan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) dan data kendaraan.

"Tujuannya untuk menghindari terjadinya kerumunan," ungkap Saptandri.

"Selain itu, kita juga akan jemput bola seperti halnya penyerahan stiker secara simbolis di Terminal Bus Tipe A Pondok Cabe pada HUT RI kemarin (17/8/21)," tutupnya.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2021/08/18/bptj-terbitkan-stiker-khusus-taksi-online-di-jabodetabek-aturan-ganjil-genap-bisa-tetap-melintas

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa