Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Dilanjut, Menyusul Diperpanjangnya PPKM Level 4

Ferdian - Selasa, 17 Agustus 2021 | 15:40 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap
Tribunnews.com
Ilustrasi Ganjil Genap

Otomotifnet.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan tetap melanjutkan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap.

Keputusan menyusul diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.

“Dengan diperpanjangnya PPKM Level 4, di Jawa dan Bali, maka ganjil genap pun akan kita perpanjang,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di depan TMP Kalibata (16/8/2021).

Sambodo mengatakan, pihaknya mengikuti keputusan dari pemerintah terkait perpanjangan PPKM Level 2-4.

Ia menyebutkan, lokasi penerapan sistem ganjil genap tetap sama seperti sebelum PPKM Level 4 diperpanjang.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem ganjil genap seiring peniadaan 100 titik penyekatan di Jakarta.

Aturan ganjil genap diberlakukan pada delapan titik ruas jalan di Jakarta.

Baca Juga: Warga Cirebon Diwanti-wanti, Palsukan Pelat Nomor Untuk Akali Ganjil Genap Bisa Kena Sanksi Khusus

Sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Berikut delapan ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa