Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Ganjil-Genap di Bandung Bikin Warga Kebingungan, Polisi Kasih Saran Lewat Jalan Tikus

Ferdian - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 09:30 WIB
Ganjil genap di Kota Bandung
TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN
Ganjil genap di Kota Bandung

Otomotifnet.com - Warga sempat dibikin bingung di hari pertama pemberlakuan sistem ganjil-genap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (12/08/2021).

Enggak heran, polisi sampai mendapati banyak pelanggaran karena harusnya hari tersebut hanya kendaraan berpelat nomor genap yang boleh melintas.

Sekadar info, pemberlakuan sistem ganjil-genap di Kabupaten Bandung ini dimulai dari 12-16 Agustus 2021.

"Itu dilakukan terkait intruksi Kemendagri tentang perpanjangan PPKM, karena kita di PPKM level 4 sampai tanggal 16. Lalu ditindak lanjuti dengan surat edaran bupati yang mengatur mobilitas untuk ganjil genap," ujar Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian.

Pemberlakuan sistem ganjil-genap di Kabupaten Bandung ini dilakukan di tiga ruas jalan pada jam 07.00 - 09.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.

Rislam menyebut sementara hanya tiga ruas yang kena aturan ini yaitu di Jalan Raya Kopo- Soreang, Gerbang Tol Soroja, dan Jalan Al Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Dinilai Tak Akan Efektif, Pengamat Beberkan Alasannya

Kanit Turjawali Polresta Bandung, Kiki Hartaki, membenarkan masih banyak warga yang tak tahu hari ini diterapkan aturan ganjil genap sehingga terdapat seratus lebih kendaraan yang melanggar.

Para petugas mengimbau dan mengarahkan pengendara yang berplat nomor ganjil ke jalan alternatif, yang tak diterapkan aturan ganjil genap.

Misalnya di Jalan Raya Kopo-Soreang yang berplat nomor ganjil juga diarahkan ke jalan tikus atau alternatif seperti di titik dekat perempatan Jalan Gading, langsung diarahkan ke Jalan Gading dan masuk Jalan Soreang Banjaran, jika pengendara dari arah Kopo yang mau menuju Soreang.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa