Otomotifnet.com - Parkir ganjil genap berlaku di kota hujan, Bogor selama PPKM Level 4.
Dengan aturan ini, pemilik motor atau mobil dilarang parkir di tempat umum jika pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal ganjil genap hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo menjelaskan, parkir ganjil genap ini berlaku di seluruh lokasi parkir, baik yang berada di pasar, pusat perbelanjaan hingga di pinggir-pinggir jalan.
Eko mengungkapkan, aturan itu juga merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pengendalian Covid-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4.
"Sesuai dengan peraturan tersebut maka bagi pengguna jalan yang akan memarkirkan kendaraan disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan dan tanggal ganjil genap," kata Eko, saat dikonfirmasi, (28/7/21).
Baca Juga: Tarif Parkir Motor Rp 18 Ribu Per Jam Rencana Berlaku Untuk Sejumlah Jalan di Jakarta
Eko menuturkan, aturan parkir ganjil genap dibuat untuk mengatur warga agar bijak keluar rumah.
Ia juga mengatakan, dalam pengawasannya di lapangan, pihaknya telah berkoordinasi dengan juru parkir yang berada di titik-titik keramaian dan pusat ekonomi.
Jika ditemukan ada motor atau mobil yang melanggar parkir tidak sesuai dengan ganjil genap, maka Dishub Kota Bogor sudah menyiapkan sanksi.
"Kami siapkan sanksi. Nantinya kalau ada yang melanggar juru parkirnya yang kami kenakan sanksi internal secara administrasi. Kalau untuk pemilik kendaraannya, nanti oleh Tim Satgas PPKM Pol PP," kata Eko.
Eko membeberkan, dalam teknis pelaksanaan parkir ganjil genap, ada beberapa dinas yang juga dilibatkan, mulai dari Perumda Pasar Pakuan Jaya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR