Dinas-dinas tersebut, lanjut dia, akan bertugas berdasarkan tupoksinya.
Meski begitu, aturan parkir ganjil genap tersebut tidak berlaku untuk keadaan darurat, seperti parkir untuk beli obat dan ke dokter.
"Yang menjadi tupoksi kami (Dishub) yaitu parkir on street, di tepi jalan. Pasar tupoksi Perumda Pasar Pakuan Jaya, yang mal atau pusat perbelanjaan wewenang Diperindag dan Bapenda," imbuh dia.
"Ini arahnya sama yaitu mengatur bukan melarang," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR