Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Parkir Ganjil Genap Berlaku di Kota Hujan Selama PPKM Level 4, Kecuali Beli Obat

Irsyaad Wijaya - Kamis, 29 Juli 2021 | 15:30 WIB
Mobil parkir di pinggir jalan
Kompas.com
Mobil parkir di pinggir jalan

 

Otomotifnet.com - Parkir ganjil genap berlaku di kota hujan, Bogor selama PPKM Level 4.

Dengan aturan ini, pemilik motor atau mobil dilarang parkir di tempat umum jika pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal ganjil genap hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo menjelaskan, parkir ganjil genap ini berlaku di seluruh lokasi parkir, baik yang berada di pasar, pusat perbelanjaan hingga di pinggir-pinggir jalan.

Eko mengungkapkan, aturan itu juga merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pengendalian Covid-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4.

"Sesuai dengan peraturan tersebut maka bagi pengguna jalan yang akan memarkirkan kendaraan disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan dan tanggal ganjil genap," kata Eko, saat dikonfirmasi, (28/7/21).

Baca Juga: Tarif Parkir Motor Rp 18 Ribu Per Jam Rencana Berlaku Untuk Sejumlah Jalan di Jakarta

Eko menuturkan, aturan parkir ganjil genap dibuat untuk mengatur warga agar bijak keluar rumah.

Ia juga mengatakan, dalam pengawasannya di lapangan, pihaknya telah berkoordinasi dengan juru parkir yang berada di titik-titik keramaian dan pusat ekonomi.

Jika ditemukan ada motor atau mobil yang melanggar parkir tidak sesuai dengan ganjil genap, maka Dishub Kota Bogor sudah menyiapkan sanksi.

"Kami siapkan sanksi. Nantinya kalau ada yang melanggar juru parkirnya yang kami kenakan sanksi internal secara administrasi. Kalau untuk pemilik kendaraannya, nanti oleh Tim Satgas PPKM Pol PP," kata Eko.

Eko membeberkan, dalam teknis pelaksanaan parkir ganjil genap, ada beberapa dinas yang juga dilibatkan, mulai dari Perumda Pasar Pakuan Jaya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dinas-dinas tersebut, lanjut dia, akan bertugas berdasarkan tupoksinya.

Meski begitu, aturan parkir ganjil genap tersebut tidak berlaku untuk keadaan darurat, seperti parkir untuk beli obat dan ke dokter.

"Yang menjadi tupoksi kami (Dishub) yaitu parkir on street, di tepi jalan. Pasar tupoksi Perumda Pasar Pakuan Jaya, yang mal atau pusat perbelanjaan wewenang Diperindag dan Bapenda," imbuh dia.
"Ini arahnya sama yaitu mengatur bukan melarang," pungkasnya.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/28/17131261/kota-bogor-berlakukan-parkir-ganjil-genap-ini-aturannya?page=all

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa