Warga Cirebon Diwanti-wanti, Palsukan Pelat Nomor Untuk Akali Ganjil Genap Bisa Kena Sanksi Khusus

Ferdian - Senin, 16 Agustus 2021 | 16:05 WIB

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap di Kota Cirebon (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Aturan ganjil genap berlaku di delapan ruas jalan protokol Kota Cirebon mulai hari ini, Senin (16/8/2021).

Sehubungan dengan hal tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, mengingatkan masyarakat untuk tidak memalsukan pelat nomor dengan maksud mengelabui petugas selama ganjil genap tersebut diberlakukan.

Pasalnya, pelat nomor resmi mempunyai tanda khusus yang sengaja didesain agar tidak dapat dipalsukan.

Ia mewanti-wanti warga jangan sampai nekat memalsukan pelat nomor kendaraan bermotornya untuk melintasi ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.

"Itu langsung ketahuan, anggota sekali lihat juga tahu (pelat nomor palsu)," ujar Imron Ermawan saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon (16/8/2021).

Baca Juga: Aturan Ganjil-Genap di Bandung Bikin Warga Kebingungan, Polisi Kasih Saran Lewat Jalan Tikus

Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan

Ia mengatakan, jika warga nekat memalsukan pelat nomor maka dapat dikenakan sanksi khusus.

Padahal, sanksi bagi warga yang melanggar ganjil genap hanya diputar balik dan dipastikan tidak ditilang.

"Kalau pelat nomor plasu beda, karena bentuk pelanggarannya juga berbeda, jadi jangan coba-coba," kata Imron Ermawan.

Imron meminta masyarakat tidak melakukan tindakan nekat semacam itu karena akan merugikan diri sendiri.