Otomotifnet.com - Warga sempat dibikin bingung di hari pertama pemberlakuan sistem ganjil-genap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (12/08/2021).
Enggak heran, polisi sampai mendapati banyak pelanggaran karena harusnya hari tersebut hanya kendaraan berpelat nomor genap yang boleh melintas.
Sekadar info, pemberlakuan sistem ganjil-genap di Kabupaten Bandung ini dimulai dari 12-16 Agustus 2021.
"Itu dilakukan terkait intruksi Kemendagri tentang perpanjangan PPKM, karena kita di PPKM level 4 sampai tanggal 16. Lalu ditindak lanjuti dengan surat edaran bupati yang mengatur mobilitas untuk ganjil genap," ujar Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian.
Pemberlakuan sistem ganjil-genap di Kabupaten Bandung ini dilakukan di tiga ruas jalan pada jam 07.00 - 09.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.
Rislam menyebut sementara hanya tiga ruas yang kena aturan ini yaitu di Jalan Raya Kopo- Soreang, Gerbang Tol Soroja, dan Jalan Al Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Dinilai Tak Akan Efektif, Pengamat Beberkan Alasannya
Kanit Turjawali Polresta Bandung, Kiki Hartaki, membenarkan masih banyak warga yang tak tahu hari ini diterapkan aturan ganjil genap sehingga terdapat seratus lebih kendaraan yang melanggar.
Para petugas mengimbau dan mengarahkan pengendara yang berplat nomor ganjil ke jalan alternatif, yang tak diterapkan aturan ganjil genap.
Misalnya di Jalan Raya Kopo-Soreang yang berplat nomor ganjil juga diarahkan ke jalan tikus atau alternatif seperti di titik dekat perempatan Jalan Gading, langsung diarahkan ke Jalan Gading dan masuk Jalan Soreang Banjaran, jika pengendara dari arah Kopo yang mau menuju Soreang.