Otomotifnet.com - Pelat nomor di Indonesia tersusun dari kode wilayah, nomor urut registerasi dan seri huruf.
Untuk di pulau Jawa, ada beberapa kode wilayah pelat nomor yang diubah berdasar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Seperti Mojokerto dari sebelumnya 'S' kini menjadi 'W'.
Selain itu, ada pula kebijakan soal pembedaan jenis kendaraan yang dapat terlihat berdasarkan nomor urut registrasi.
Simak rincian kode wilayah pelat nomor baru di Pulau Jawa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021:
Baca Juga: Semua Pelat Nomor Segera Diganti Putih, Pak Polisi Sebut Pelaksanaannya
Daerah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang
B = DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
E = Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan
F = Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi
T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang
Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR