Otomotifnet.com - Pemberian stiker bebas ganjil genap pada angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online mendapat sorotan Advokat dan analis kebijakan lalu lintas, Azas Tigor Nainggolan.
Azas Tigor menilai, pemberian stiker bebas ganjil genap tersebut merupakan bentuk inkonsistensi.
Aturan itu tertuang dalam Surat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor AJ.212/1/7/BPTJ/2021 tertanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani Plt Direktur Angkutan Saptandi Widiyanto dan ditujukan kepada para Kepala Dinas Perhubungan di Jabodetabek.
Pemasangan stiker pada ASK bertujuan sebagai tanda pengenal untuk memudahkan petugas di lapangan melakukan identifikasi terhadap kendaraan ASK pengangkut penumpang dalam pengecualian dalam pemberlakuan sistem ganjil genap.
"Artinya, kebijakan (pemasangan stiker bebas gage) sebetulnya bentuk inkonsisten dari para pelaku (usaha) ASK sendiri," ujar Tigor, dalam keterangan tertulis (21/8/2021).
Menurut Tigor, pelaku usaha ASK sudah pernah menolak kebijakan serupa, bahkan mengajukan uji materil atas Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Gugatan tersebut sudah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 15 P/Hum/2018, tanggal 31 Mei 2018.
Baca Juga: Awas Kecele, Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Kini Pakai Sistem Ganjil Genap
Selain mengajukan uji materil, kata Tigor, para pelaku usaha ASK menolak pemasangan stiker saat pembahasan revisi PM no.108 tahun 2017.
Menurut Tigor, pelaku usaha ASK beralasan mobil yang digunakan adalah mobil pribadi yang tidak sepenuh waktu dioperasikan sebagai taksi online.
"Dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat BPTJ No. AJ.212/1/7/BPTJ/2021 adalah melanggar hukum karena materinya cacat, bertentangan dengan Putusan MA Nomor 15 P/Hum/2018 Tanggal 31 Mei 2018," kata Tigor.
Keputusan pemasangan stiker, kata Tigor, juga membuktikan kemungkinan penerapan kebijakan ganjil genap tidak melalui pembicaraan bersama BPTJ, sebagai otoritas kebijakan pengelolaan transportasi di Jabodetabek.
Selain pelaku usaha ASK, Tigor berpandangan pemerintah juga menunjukkan inkonsistensi. Ia mengatakan kebijakan pengecualian itu bertentangan dengan peraturan lainnya.
"Jelas, sikap tidak konsisten ini akan membahayakan upaya pengendalian paparan covid-19 di Jabodetabek dan membahayakan penegakan hukum di Indonesia karena penuh dengan pengecualian dan materi kebijakan hukumnya bertentangan dengan kebijakan hukum lainnya," ucap Tigor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR