Selanjutnya pada Pasal 310 ayat 4, menyebutkan jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia akan dipidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Tidak hanya dalam pasal tersebut, pelaku tabrak lari juga dapat dikenakan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR