Otomotifnet.com - Sampai saat ini, peristiwa tabrak lari masih sering terjadi di Indonesia.
Bahkan yang bikin resah warga, seringkali para pelaku tabrak lari juga membiarkan korban tergeletak hingga tewas di jalan.
Seperti kasus seorang pejalan kaki menjadi korban tabrak lari di dekat Gardu Tol Cilandak Utama, Jakarta Selatan (4/8/2021).
Kejadian tersebut bermula dari kendaraan jenis minibus dari arah utara menuju selatan di jalan Tol Desari wilayah Cilandak, Jakarta Selatan, tepatnya di KM 0/800A menabrak seorang pejalan kaki yang berdiri di tengah jalan.
Setelah menabrak korban, pelaku tersebut langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Lantas, seperti apa ya hukuman bagi para pelaku tabrak lari?
Baca Juga: Menolong Korban Kecelakaan Malah Bisa Dipenjara? Ternyata Ada Aturannya
"Kewajiban masyarakat yang terlibat kecelakaan serta ketentuan pidananya, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Dijelaskan pada pasal 231 ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberi pertolongan kepada korban, melaporkan kepada KEpil isoman terdekat, dan memberikan keterangan.
Untuk ketentuan pidananya, pada Pasal 310 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Sementara pada Pasal 310 ayat 3, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, akan dipidana kurungan paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Selanjutnya pada Pasal 310 ayat 4, menyebutkan jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia akan dipidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Tidak hanya dalam pasal tersebut, pelaku tabrak lari juga dapat dikenakan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR