Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

HDCI Oke-oke Saja Ada Penggolongan SIM C, Biar Pengendara Moge Enggak Arogan

Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 23 Agustus 2021 | 21:00 WIB
Rombongan klub HDCI
HDCI
Rombongan klub HDCI

Otomotifnet.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM C) rencananya bakal segera diberlakukan mulai bulan ini.

Meski belum ditentukan tanggalnya, kini Korlantas Polri sedang mengebut persiapan sarana dan prasarana pendukung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Chapter Tangerang, Ramadhan Agit, mengatakan kalau sangat mendukung kebijakan penggolongan SIM C ini.

"Naik Harley itu butuh keahlian khusus, maka dari itu kami sangat setuju dengan diadakannya penggolongan SIM C1 dan C2," ujar Agit kepada tim redaksi di Tangerang.

Menurutnya, peraturan baru ini dapat mengindari pengendara motor gede (moge) yang arogan.

Pasalnya, menaiki sebuah Harley-Davidson itu sendiri sangat berberda dibandingkan dengan menaiki motor lainnya.

"Untuk mendapatkan SIM tersebut kan kita harus melalui pelatihan safety riding, nah itu sangat bagus sebenarnya untuk mengurangi orang-orang yang bawa motor besar itu ugal-ugalan di jalan," jelasnya lagi.

Baca Juga: Tenang, Kata Polisi Penggolongan SIM C Belum Jadi Berlaku Agustus Ini

Dengan mengikuti pelatihan safety riding, pengendara dapat mengerti bagaimana teknik-teknik berkendara yang baik dan benar.

"Jadi dia mengerti bagaimana caranya menghandle motor apabila terjatuh, bagaimana caranya teknik pengereman yang baik, cara berbelok yang baik, dan bagaimana di jalan itu naik moge aman dan tidak mencelakakan dirinya sendiri maupun orang lain," katanya.

Seperti yang kita tahu, ketika berada di jalan umum, tiap kendaraan memiliki hak sebagai pengguna jalan.

"Di jalan itu kita semua punya hak yang sama, mau motor kecil mau mobil mau mau moge itu semua punya hak yang sama," tutupnya.

Sebagai tambahan, penggolongan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Adapun penggolongan SIM motor ini dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan.

SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM C1 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM C2 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Mengenai syarat naik ke SIM C1, pemohon harus berusia 18 tahun dan telah memiliki SIM C selama satu tahun.

Sedangkan bila ingin naik ke SIM C2, usia minimum pemohon ialah 19 tahun dan sudah memiliki SIM CI selama setahun.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa