Baca Juga: Harus Tanggung Jawab, Terlibat Tabrak Lari Bisa Terancam Bui dan Denda Puluhan Juta
Diantaranya Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 211 sampai dengan 216.
Kemudian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan ANgkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 267 sampai dengan Pasal 269, dan Perma No 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran lalu lintas.
"Penegakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat dilakukan oleh petugas kepolisian maupun penyidik Pegawai Negeri Sipil (Dishub) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan diperiksa menurut acara pemeriksaaan cepat, dalam artian tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, hanya dalam bentuk catatan untuk segera diserahkan ke pengadilan selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya," pungkas Budiyanto.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR