Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Fortuner Berpelat Polri Cuma Ditilang, Nopol Resmi Tapi Hasil Comot di Bengkel

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 22 Mei 2021 | 09:15 WIB
Toyota Fortuner berpelat dinas Polri dicegat polisi ketika dikemudikan pria berambut plontos di Jatinegara, Jakarta Timur
Instagram/@jktinformasi
Toyota Fortuner berpelat dinas Polri dicegat polisi ketika dikemudikan pria berambut plontos di Jatinegara, Jakarta Timur

Otomotifnet.com - Kasus Toyota Fortuner berpelat Polri di Jl Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur berujung pada sanksi tilang ke pengemudi.

Hasil penyelidikan, pengemudi Fortuner melanggar pasal 268 Jo Pasal 68 tentang Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Mengenai pidana yang dipersangkakan, kami dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak menemukan adanya pelanggaran pidana," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan, (21/5/21).

Sebab, pelat yang digunakan pelaku resmi dikeluarkan Polri. Suratnya dikeluarkan Logistik Mabes Polri.

Lebih lajut, Erwin menyebutkan, pelaku menggunakan pelat tersebut demi mendapatkan privilege atau hak istimewa di jalan raya.

Baca Juga: Toyota Fortuner Dicegat Polisi, Pakai Pelat Dinas Polri, Pengemudi Berambut Plontos

"Motif ingin mendapatkan privilege atau prioritas di jalan sehingga pelaku bisa melakukan hal-hal yang dilakukan seperti petugas kepolisian," ucap Erwin.

Pelat dinas Polri itu dicomot pelaku saat mobil berada di bengkel. Pelat kemudian dipakai di mobil pribadi pelaku.

"Tetapi (pelat dinas) digunakan oleh pelaku ketika mobil dari perwira menengah yang berdinas di Mabes Polri sedang berada di bengkel," kata Erwin.

Informasi soal polisi mengamankan pengemudi yang menggunakan pelat dinas Polri di Jatinegara disampaikan melalui akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.

"(Pukul) 13.32 Polri mengamankan seorang pengendara mobil yang menggunakan pelat dinas Polri di Jl. Jatinegara Barat arah Matraman untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk dimintai keterangan," tulis @TMCPoldaMetro.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa