Otomotifnet.com - Kasus Toyota Fortuner berpelat Polri di Jl Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur berujung pada sanksi tilang ke pengemudi.
Hasil penyelidikan, pengemudi Fortuner melanggar pasal 268 Jo Pasal 68 tentang Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mengenai pidana yang dipersangkakan, kami dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak menemukan adanya pelanggaran pidana," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan, (21/5/21).
Sebab, pelat yang digunakan pelaku resmi dikeluarkan Polri. Suratnya dikeluarkan Logistik Mabes Polri.
Lebih lajut, Erwin menyebutkan, pelaku menggunakan pelat tersebut demi mendapatkan privilege atau hak istimewa di jalan raya.
Baca Juga: Toyota Fortuner Dicegat Polisi, Pakai Pelat Dinas Polri, Pengemudi Berambut Plontos
"Motif ingin mendapatkan privilege atau prioritas di jalan sehingga pelaku bisa melakukan hal-hal yang dilakukan seperti petugas kepolisian," ucap Erwin.
Pelat dinas Polri itu dicomot pelaku saat mobil berada di bengkel. Pelat kemudian dipakai di mobil pribadi pelaku.
"Tetapi (pelat dinas) digunakan oleh pelaku ketika mobil dari perwira menengah yang berdinas di Mabes Polri sedang berada di bengkel," kata Erwin.
Informasi soal polisi mengamankan pengemudi yang menggunakan pelat dinas Polri di Jatinegara disampaikan melalui akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.
"(Pukul) 13.32 Polri mengamankan seorang pengendara mobil yang menggunakan pelat dinas Polri di Jl. Jatinegara Barat arah Matraman untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk dimintai keterangan," tulis @TMCPoldaMetro.
View this post on Instagram
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR