Otomotifnet.com - Pelajar pengemudi Toyota Fortuner berpelat nomor polri telah ditindak.
Pelajar tersebut dikenai sanksi tilang oleh satuan Polres Bogor.
Hasil pengusutan, diketahui Fortuner berwarna hitam doff tersebut ternyata mobil pribadi dan bukan milik anggoa polri!
"Jadi sudah kita tindak, dikenakan sesuai dengan pasal yang berlaku," kata Kasatlantas Polres Bogor, AKP Muhammad Fadli Amri.
(Baca Juga: Fortuner Pelat Polri Ugal-Ugalan Distop Polisi, Teman Songong Coba Bela Pengemudi Yang Ternyata Pelajar)
"Fortuner tersebut bukan milik anggota Polri melainkan mobil biasa," jelas Fadli Amri, (3/6).
AKP Fadli Amri mengatakan, setelah diberhentikan, petugas kemudian mencopot pelat nomor Polri 3553-07 tersebut.
Namun petugas tidak menyita Fortuner tersebut dan hanya mengenakan sanksi tilang yang berlaku.
"Kita langsung suruh copot di tempat pelat nomornya," tegasnya.
(Baca Juga: Enggak Banyak Yang Kenal, Ada Pelat Nomor Polisi Rahasia, Anti Kena Tilang)
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR