Otomotifnet.com - Komplotan pemalak sopir truk di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta-Merak, dan Tol JORR berhasil dibekuk polisi.
Komplotan yang terdiri dari empat pria bernama Ricky, Jaja, Cipun, dan Rizky itu sudah beraksi selama setahun belakangan ini.
"Dalam sehari beraksi memalak bisa dapat Rp1 jutaan," kata Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana dalam rekaman yang diterima (27/8/2021) siang.
Uang hasil memalak sopir truk kemudian dibagi-dibagi kepada para anggota komplotan truk setelah dikurangi biaya sewa mobil.
"Lumayan bisa sampai Rp 1 jutaan. Buat sewa mobilnya saja berapa. Yang penting bisa nutup sewa mobil dan bagi-bagi uangnya," kata Agung.
Agung mengatakan, setiap sopir truk biasa dipalak minimal Rp 20.000.
Baca Juga: Avanza Hitam Satroni Karawang, Bekasi Hingga Tangerang, Kerap Menghantui Sopir Truk
Komplotan ini menargetkan sopir truk yang sedang berhenti di bahu jalan tol.
Dalam beraksi, komplotan pemalak ini selalu menyewa mobil.
Mobil sewaan digunakan komplotan pemalak untuk menghilangkan jejak dari kejaran polisi.
Sebelum beraksi pun komplotan pemalak telah mempelajari kondisi jalan tol. Mereka tahu wilayah jalan tol yang tak bisa dilintasi oleh truk-truk pada jam-jam tertentu.
"Mereka berempat ini beroperasi dengan memalak atau memeras sopir-sopir truk yang sedang beristirahat di pinggir jalan tol. Modusnya seperti itu," kata Agung.
Penangkapan berawal saat komplotan pemeras beraksi pada tanggal 10 Juli di Tol Kartini. Kemudian mereka beraksi ke arah Tol Jagorawi.
"Setelah itu salah satu korban aksi ini melaporkan ke Polsek. Kemudian anggota unit Reskrim kami langsung pada saat itu juga setelah menerima laporan langsung kejar. Salah satu orang sempat kabur atau meloloskan diri atas nama Rizky," tambah Agung.
Rizky merupakan otak dari komplotan pemeras sopir truk. Kemudian, satu hari setelah kejadian, anggota Reskrim Polsek Cilandak berhasil menangkap Rizky.
"Dan ikhtiar ini mereka yang biasanya dalam melakukan aksi, mereka merencanakan pemerasan atau pemalakan sopir truk," ujar Agung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 UU No.1 Tahun 1946. Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR