Aturan Aturan tentang modifikasi kendaraan sudah tertulis pada pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di mana modifikasi kendaraan tidak boleh melanggar peraturan, yaitu yang memiliki risiko tinggi mencelakaan diri maupun orang lain. Seperti yang ada pada pasal 52 di Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009. Berikut ketentuan modifikasi yang terdapat pada pasal 52 UU Nomor 9 tahun 2009:
1. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
2. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.
3. Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
4. Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR