Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kabin Isuzu Elf Terburai di Kebun Jagung, Pengemudi Tak Selamat Ditebas KA Gajayana

Irsyaad W - Senin, 30 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Isuzu Elf ditabrak KA Gajayana di kabupaten Kediri, Jawa Timur
Dok. Polsek Ngadiluwih
Isuzu Elf ditabrak KA Gajayana di kabupaten Kediri, Jawa Timur

Selain korban jiwa, kerugian materiel dalam peristiwa itu diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Manager Humas PT KAI Daops 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, akibat kecelakaan itu menyebabkan terjadinya keterlambatan waktu perjalanan kereta api.

"Andil kelambatan 140 menit dan pipa payama rusak," ujar Ixfan, dalam keterangan tertulisnya.

Pada peristiwa itu, kata Ixfan, Isuzu Elf sebenarnya sudah sempat berhenti sebelum memasuki perlintasan kereta.

Masinis kereta api, lanjut Ixfan, juga sudah membunyikan klakson lokomotif.

Baca Juga: Suami Istri Nyaris Tinggal Kenangan, Avanza Mogok Dadakan di Rel, Hancur Ditebas Kereta Api

Isuzu Elf terpental ke kebun jagung usai dihempaskan KA Gajayana di kabupaten Kediri, Jawa Timur
Surya.co.id/Didik Mashudi
Isuzu Elf terpental ke kebun jagung usai dihempaskan KA Gajayana di kabupaten Kediri, Jawa Timur

Namun, tiba-tiba Isuzu Elf bergerak maju berusaha melewati perlintasan hingga terjadi kecelakaan.

Oleh sebab itu, Ixfan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati pada saat melintasi perlintasan kereta api.

Hal itu diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel," ujar Ixfan mengutip aturan tersebut.

Dia menambahkan, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

"Pada Pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas." pungkas dia.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/08/29/104653378/bibit-almuji-tewas-tertabrak-kereta-mobil-korban-sampai-terpental-beberapa?page=all#page3

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa