Otomotifnet.com - Sebuah Isuzu Elf ditebas KA Gajayana hingga kabin terburai di kebun jagung.
Tampak kondisi Isuzu Elf nopol AG 7001 T hancur lebur, terutama kabin terbelah hingga menyebabkan pengemudi tak selamat.
Kecelakaan maut ini tepatnya terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu desa Branggahan, Ngailuwih, kabupaten Kediri, Jawa Timur, (29/8/21).
Identitas pengemudi yang tewas di lokasi yakni Bibit Almuji (29) warga desa Jarakan, Gondang, kabupaten Tulungagung, Jatim.
Korban tewas karena mengalami luka parah di sekujur tubuh.
Baca Juga: Pintu Innova Sampai Jebol Saking Ngerinya, Efek Keseret Kereta Api Sampai 200 Meter
Sementara KA Gajayana jurusan Gambir-Malang sempat terhenti karena terdapat kerusakan kecil pada bagian depannya.
Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budi mengatakan, pihaknya telah olah TKP dan mengevakuasi korban ke rumah sakit.
"Korban dibawa ke RS Gambiran," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya.
Peristiwa dikatakan Iwan bermula saat Isuzu Elf melaju dari arah timur ke barat. Sesampainya di perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu tersebut, bersamaan datang kereta api Gajayana dari utara ke selatan.
"Jarak yang terlalu dekat terjadilah laka lantas," ujar dia.
Selain korban jiwa, kerugian materiel dalam peristiwa itu diperkirakan mencapai Rp 50 juta.
Manager Humas PT KAI Daops 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, akibat kecelakaan itu menyebabkan terjadinya keterlambatan waktu perjalanan kereta api.
"Andil kelambatan 140 menit dan pipa payama rusak," ujar Ixfan, dalam keterangan tertulisnya.
Pada peristiwa itu, kata Ixfan, Isuzu Elf sebenarnya sudah sempat berhenti sebelum memasuki perlintasan kereta.
Masinis kereta api, lanjut Ixfan, juga sudah membunyikan klakson lokomotif.
Baca Juga: Suami Istri Nyaris Tinggal Kenangan, Avanza Mogok Dadakan di Rel, Hancur Ditebas Kereta Api
Namun, tiba-tiba Isuzu Elf bergerak maju berusaha melewati perlintasan hingga terjadi kecelakaan.
Oleh sebab itu, Ixfan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati pada saat melintasi perlintasan kereta api.
Hal itu diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel," ujar Ixfan mengutip aturan tersebut.
Dia menambahkan, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
"Pada Pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas." pungkas dia.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR