Otomotifnet.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kembali perpanjangan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali.
Pelaksanaannya kini dimulai dari 31 Agustus sampai 6 September 2021.
Dalam keterangan resminya, Jokowi mengatakan telah terjadi tren perbaikan Covid-19 selama sepekan terakhir.
Mulai dari tingkat keterisian rumah sakit, sampai bed occopancy ratio (BOR) nasional yang berada dikisaran 27 persen.
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 31 Agusutus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke Level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya," ucap Jokowi, via kanal YouTube Sekretariat Presiden (30/8/2021).
Dengan demikian, artinya kini ada lima aglomerasi di Pulau Jawa dan Bali yang turun menjadi PPKM Level 3, yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Solo Raya, dan Malang Raya.
Lantas bagaimana dengan aturan atau syarat perjalan serta transportasi, baik umum dan pribadi, terutama di sektor darat pada wilayah PPKM Level 3?
Baca Juga: Jangan Melanggar Aturannya, Penumpang Damri Wajib di Atas 12 Tahun Selama PPKM
Menjawab hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, secara garis besar masih tetap sama dan belum ada perubahan.
"Sementara ini masih sama. Terkait aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan transportasi umum sudah berjalan di pesawat dan kereta api jarak jauh, untuk (penerapan) moda yang lain sedang disiapkan," kata Adita (30/8/2021).
Adita menjelasakan, ketentuan tentang kewajiban aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang transportasi umum yang akan melakukan perjalan jarak jauh, nantinya akan ditetapkan bersama dengan Satgas Covid-19.
Sedangkan untuk aturan perjalanan PPKM Level 3 di transportasi darat, baik umum dan pribadi selama sepekan ke depan, masih mengikuti Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021.
Mulai dari kapasitas jumlah penumpang yang kini sudah bisa mengangkut 70 persen dari sebelumnya hanya 50 persen, untuk wilayah PPKM Level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh, masih wajib menyertakan kartu vaksin minimal dosis awal dan hasil tes negatif dari PCR atau antigen.
Namun regulasi ini tak berlaku bagi perjalanan aglomerasi.
Selain dari Kemenhub, besar kemungkinan aturan berkendara dan perjalan PPKM Level 3 yang diterbitkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 juga masih akan berlaku, yakni :
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR