Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Modifikasi Tapi Resmi, Pelat Nomor Hijau Memang Ada di Indonesia

Ferdian,Dia Saputra - Kamis, 2 September 2021 | 18:35 WIB
Ilustrasi : Pelat nomor hijau
Aryo/GridOto.com
Ilustrasi : Pelat nomor hijau

Dalam UU No. 37 tahun 2000, ditetapkan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.

Selain Pelabuhan Sabang, ada juga kawasan lain yang ditetapkan sebagai KPBPB.

Kawasan tersebut adalah Batam, Bintan, dan Karimun yang ditetapkan dalam UU No. 44 tahun 2007.

Tapi perlu dicatat, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa