Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hilangkan Barang Bukti, Pengemudi Fortuner VRZ Nopol Polri 3488-07 Sempat Buang Pelat Nomor ke Got

Irsyaad W - Senin, 23 Agustus 2021 | 11:53 WIB
Toyota Fortuner yang sebelumnya melakukan tabrak lari menggunakan nopol dinas Polri 3488-07
Toyota Fortuner yang sebelumnya melakukan tabrak lari menggunakan nopol dinas Polri 3488-07

Otomotifnet.com - Pelaku alias pengemudi Toyota Fortuner VRZ nopol Polri 3488-07 sempat buang pelat nomor ke got.

Perbuatan itu dilakukan setelah AS mengemudi ugal-ugalan dengan melawan arus dan melakukan tabrak lari dua mobil di Jl Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jaksel, (20/8/21).

"Kendaraan Fortuner yang setelah kejadian sempat dibawa bengkel di Serang, kemudian yang bersangkutan juga menghilangkan barang bukti ke selokan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, (22/8/21).

"Kami cari dan kami temukan pelat nomor ini," sambungnya.

Sambodo mengatakan, jajarannya masih mendalami motif AS menggunakan pelat dinas Polri kadaluwarsa tersebut.

Baca Juga: Viral Fortuner VRZ Identik Mobil Dinas Polisi Lawan Arah, Tabrak Mobil Lalu Melarikan Diri

AS berbaju abu-abu yang mengemudikan Toyota Fortuner VRZ dengan lawan arah dan melakukan tabrak lari
AS berbaju abu-abu yang mengemudikan Toyota Fortuner VRZ dengan lawan arah dan melakukan tabrak lari

Awalnya, Fortuner VRZ itu berpelat nomor biasa, tetapi diganti pelat dinas Polri yang sudah kedaluwarsa oleh AS.

"(Motif) karena yang bersangkutan mungkin merasa takut, supaya aman, supaya aman lah, takut sama petugas, masyarakat dan sebagainya. Motif ini masih kami dalami lagi," tutur Sambodo.

Sambodo mengatakan, pemilik Fortuner VRZ itu adalah anggota Polri aktif, tetapi digunakan AS yang berstatus sebagai sopir pribadi.

"Pemiliknya anggota Polri aktif. Namun ketika yang bersangkutan akan keluar malam, pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," kata Sambodo.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat 1, 311 Ayat 2, 311 Ayat 3, dan 312 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa