Jabonor, Kepala Seksi Sertifikasi Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan hal yang sama.
"Secara umum setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," kata Jabonor saat dihubungi secara terpisah.
Karenanya, menurut Kepolisian dan Kemenhub jika kendaraan dimodif harus melakukan uji laik jalan kembali.
Jika tidak, menurut Kompol Sriyanto, petugas bisa melakukan penilangan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR