Otomotifnet.com - Belakangan ini ramai pemilik mobil yang memodifikasinya menjadi campervan.
Tujuannya untuk berlibur bersama keluarga dengan sensasi menginap secara nyaman di dalam mobil.
Sebab campervan dilengkapi berbagai peralatan penunjang seperti ranjang, dapur, tenda hingga perlengkapan lain sesuai kebutuhan pemiliknya.
Di Indonesia, biasanya pemilik campervan menggunakan MPV Boxy sebagai basis karena memiliki kabin yang luas.
Selain itu, pintu geser (sliding door) yang disematkan memudahkan untuk akses keluar-masuk kabin belakang.
Baca Juga: Campervan Basis HiAce Premio Garapan Delima Jaya, Biaya Spek Termurah Segini
Pertanyaannya, apakah memodifikasi campervan memerlukan surat izin laik jalan seperti KIR?
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto berikan penjelasan.
"Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rencang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor," kata Kompol Sriyanto, (2/8/21).
Hal itu sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandingan dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandingan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR