Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kerap Dihujat, Sebenarnya Segini Jeda Waktu Lampu APILL Dari Kuning ke Merah

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Kamis, 9 September 2021 | 11:30 WIB
Ilustrasi traffic light
Dok.wartakotalive.com
Ilustrasi traffic light

Otomotifnet.com - Meski benda mati, tapi pengendara di Indonesia kerap kali menghujat Lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

Sebab ada beberapa lampu APILL yang menyala merah terlalu lama atau lampu hijau yang begitu singkat.

Padahal saat pergantian nyala lampu merah ke hijau atau sebaliknya pasti diselingi dengan lampu kuning.

Ketika lampu menyala kuning ada kewajiban untuk memperlambat kendaraan diwajibkan untuk menurunkan kecepatan.

Menanggapi fenomena ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, berikan penjelasan.

Baca Juga: Berkendara di Persimpangan, Siapa Yang Jadi Prioritas? Ini Aturannya

"Seharusnya begitu lampu menunjukan warna kuning kendaraan diperlambat untuk persiapan berhenti," kata Budiyanto, (7/9/21).

"Namun yang sering terjadi, begitu lampu warna kuning laju kendaraan dipercepat untuk mengejar lampu merah menyala," ucap Budiyanto.

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menilai, situasi tersebut sebenarnya cukup berbahaya dari aspek keamanan dan keselamatan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Situasi seperti ini sebenarnya mengabaikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Seharusnya begitu lampu menunjukan warna kuning persiapan untuk berhenti," ucapnya.

Lantas berapa jeda waktu lampu kuning ke merah?

"Ingat waktu jeda kuning ke merah itu sangat singkat 3 atau 5 detik. Kondisi kendaraan dan situasi lalin disekitarnya kadang-kadang susah diprediksi lebih baik cari situasi dan kondisi yang aman," tutupnya.

Sekadar infomasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas pasal 6 ayat 4 menyebut, lampu berwarna kuning untuk memberikan peringatan bagi pengemudi:

a. lampu berwarna kuning yang menyala sesudah lampu berwarna hijau padam, menyatakan lampu berwarna merah akan segera menyala, Kendaraan bersiap untuk berhenti; dan
b. lampu berwarna kuning yang menyala bersama dengan lampu berwarna merah, menyatakan lampu berwarna hijau akan segera menyala, Kendaraan bersiap untuk bergerak.

Dengan jeda waktu lampu Kuning ke merah yang sangat singkat, sebaiknya tidak nekat menerobos persimpangan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa