Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda PCX Tuntun Polisi Dapat Tangkapan Besar Seberat 34 Kg di Tepi Sungai

Irsyaad W - Selasa, 21 September 2021 | 08:30 WIB
Konferensi Pers pengungkapan penyelundupan sabu seberat 34 kg di Tanjung Balai-Asahan, Sumut asal Malaysia, (20/9/21)
Dok. Polres Asahan
Konferensi Pers pengungkapan penyelundupan sabu seberat 34 kg di Tanjung Balai-Asahan, Sumut asal Malaysia, (20/9/21)

Otomotifnet.com - Polisi mendapat tangkapan besar setelah dituntun Honda PCX 150.

Yakni tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Asahan mengungkap pemilik sabu seberat 34,794 kg di tepi sungai.

Barang haram tersebut ditemukan tim gabungan di tepi sungai dusun II, desa Sei Apung, Tanjung Balai-Asahan, Sumatera Utara, sekitar pukul 10:00 WIB, (8/9/21) lalu.

Berkat Honda PCX 150 itulah akhirnya satu pemilik sabu tersebut tertangkap dan empat lainnya masih buron.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama IR (47), warga Jl Sumber Sari, Sei Tulang Raso, Kota Madya Tanjung Balai.

Baca Juga: Pajero Sport Dimiliki Buruh Sadap Karet, Ngaku Bukan Bandar, Tapi di Bagasi Ada 25 Kg Sabu

Dikatakannya, sabu-sabu seberat 34,794 kg Asal Malaysia itu diamankan, (8/9/21) pagi.

Sabu-sabu itu dikemas dalam kemasan plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang, tersimpan di dalam karung goni.

Saat itu, pemilik sabu-sabu yang diketahui berinisial IR kabur saat petugas datang.

"Pada Minggu (12/9/21) sekitar pukul 22:30 WIB, Sat Narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut mengamankan IR di Jl Lintas Sumatera, tepatnya dekat lapangan golf, Bunut Barat, Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan," katanya dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Setelah penangkapan itu, IR kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani penyidikan.

Dikatakannya, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap empat orang pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap sabu-sabu dan dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut kita kenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup penjara," ujarnya.

Putu menambahkan, pengungkapan kasus besar ini bermula dari aduan masyarakat menemukan barang mencurigakan di tepi sungai.

Saat itu masyarakat menemukan bungkusan dalam karung goni dan dua motor.

"Jadi pada tanggal 8 itu, barang itu ditemukan oleh masyarakat kemudian dilaporkan kepada kita. Setelah olah tempat kejadian perkara, kita temukan 33 bungkus diduga sabu, tiga pasang sendal, satu topi, satu hp tanpa kartu dan baterai, dan dua sepeda motor, honda Revo dan PCX," bebernya.

Baca Juga: Opel Blazer Kabur Diberondong Peluru, Perwira Polisi Menyerah, Terciduk Bawa 16 Kg Sabu

"Honda PCX ini lah milik si IR. Kita selidiki siapa pemilik kendaraan dan juga hp yang di TKP, dapat lah si IR ini," katanya.

Pengungkapan ini sendiri ini dilakukan setelah dibentuknya tim gabungan yang dibentuk oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.

"Kalau keterangan tersangka IR ini, dia ditelfon atau diperintahkan untuk ambil barang itu karena baru ada barang masuk dari Malaysia oleh si ZA, kemungkinan ZA ini si pemilik barang," terang Putu.

"Barang itu mau dibawa ke tempat persembunyiannya di rumah salah satu tersangka yang masih DPO. Kita masih ada empat orang yang dikejar," katanya.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/09/20/175931678/347-kg-sabu-sabu-dari-malaysia-ditemukan-di-pinggir-sungai-tim-gabungan?page=all

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa