Dikatakannya, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap empat orang pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap sabu-sabu dan dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut kita kenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup penjara," ujarnya.
Putu menambahkan, pengungkapan kasus besar ini bermula dari aduan masyarakat menemukan barang mencurigakan di tepi sungai.
Saat itu masyarakat menemukan bungkusan dalam karung goni dan dua motor.
"Jadi pada tanggal 8 itu, barang itu ditemukan oleh masyarakat kemudian dilaporkan kepada kita. Setelah olah tempat kejadian perkara, kita temukan 33 bungkus diduga sabu, tiga pasang sendal, satu topi, satu hp tanpa kartu dan baterai, dan dua sepeda motor, honda Revo dan PCX," bebernya.
Baca Juga: Opel Blazer Kabur Diberondong Peluru, Perwira Polisi Menyerah, Terciduk Bawa 16 Kg Sabu
"Honda PCX ini lah milik si IR. Kita selidiki siapa pemilik kendaraan dan juga hp yang di TKP, dapat lah si IR ini," katanya.
Pengungkapan ini sendiri ini dilakukan setelah dibentuknya tim gabungan yang dibentuk oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.
"Kalau keterangan tersangka IR ini, dia ditelfon atau diperintahkan untuk ambil barang itu karena baru ada barang masuk dari Malaysia oleh si ZA, kemungkinan ZA ini si pemilik barang," terang Putu.
"Barang itu mau dibawa ke tempat persembunyiannya di rumah salah satu tersangka yang masih DPO. Kita masih ada empat orang yang dikejar," katanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR