Otomotifnet.com - Pemberlakuan Pembataasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 kembali diperpanjang mulai 20 September sampai 4 Oktober 2021.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali,” ucapnya dalam konferensi pers perkembangan PPKM secara virtual (20/9/2021).
Kali ini, Luhut mengatakan kalau di daerah Jawa-Bali, tidak ada kota atau kabupaten yang berada pada PPKM Level 4. Jadi beberapa daerah ada yang PPKM Level 2 maupun level 3.
Baca Juga: Ganjil Genap Mulai Diterapkan di Tempat Wisata, Diberlakukan Hanya Akhir Pekan
Oleh karena itu, ada beberapa perubahan syarat perjalanan yang sudah diatur pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baik di daerah dengan PPKM Level 3 dan 2, jika melakukan perjalanan ke luar kota dengan kendaraan pribadi, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes Antigen yang dilakukan maksimal H-1 pemberangkatan.
Dua ketentuan tadi hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau dari Jawa-Bali ke daerah luar Jawa-Bali.
Selain itu, syarat perjalanan ini juga tidak berlaku di daerah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR