Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masuk Wilayah PPKM Level 3, Kota Solo Tetap Terapkan Penutupan dan Penyekatan Jalan

Ferdian - Kamis, 2 September 2021 | 16:55 WIB
Pos penyekatan tugu Makuto Solo, Jawa Tengah
(Arif Nugrahadi)
Pos penyekatan tugu Makuto Solo, Jawa Tengah

Otomotifnet.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang terhitung sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden (30/8/2021).

Dengan adanya aturan tersebut, aturan mengenai penutupan dan penyekatan di kota Solo, Jawa Tengah juga masih akan diberlakukan meskipun Kota Solo sudah masuk dalam kategori wilayah PPKM level 3.

Dilansir dari akun instagram @satlantassurakarta Rabu (1/9/2021), penyekatan dan penutupan jalan masih akan dilakukan dengan sistem yang sama.

Ruas jalan akan dilakukan penutupan pada malam hari dan di buka siang hari.

Baca Juga: Pergi ke Sumatera Siap Saldo Lebih, Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Segera Naik

Untuk penutupan jalan masih akan diberlakukan di lima ruas jalan protokol Kota Solo.

Terdapat pengurangan satu ruas jalan yang ditutup dari aturan penutupan jalan sebelumnya.

Penutupan jalan akan dilakukan mulai jam 20.30-05.00 WIB. Berikut adalah lima ruas jalan yang masih akan diberlakukan penutupan selama PPKM yang akan berakhir 6 September mendatang:

  1. Jl. Yos Sudarso
  2. Jl. Slamet Riyadi
  3. Jl. Piere Tendean
  4. Jl. Dr. Radjiman
  5. Jl. Sutan Syahrir

Dengan adanya aturan penutupan jalan ini, diharap agar Masyarakat pengguna jalan tertib demi keamanan dan kenyamanan bersama. Selain itu dengan mengurangi mobilitas akan mencegah persebaran Covid-19 di Solo, Jawa Tengah.

Adapun kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan yang ditutup, yakni kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan pengantar jenazah, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan Satgas PPKM Darurat, serta konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Satlantas Surakarta (@satlantassurakarta)

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/02/071200715/ppkm-level-3-ini-aturan-penutupan-jalan-di-solo-jawa-tengah

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa