Otomotifnet.com - Kini calo bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) makin canggih.
Tak lagi menawarkan diri di kantor Satlantas, melainkan lewat toko online.
Pembuatan SIM dengan cara 'nembak' ilegal di Indonesia lewat e-Commerce, membuat warganet mempertanyakan hal tersebut.
Tangkapan layar jasa ini disertakan termasuk harganya, ada jasa mengurus SIM A sebesar Rp 795.000, jasa pembuatan SIM C Rp 550.000-750.000, bahkan ada yang mematok tarif RP 890.000.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi angkat suara.
Baca Juga: Bikin SIM Perlu Ada Sidik Jari, Polisi Sebut Biar Data Valid
"Kalau dari kami jangan pernah percaya dengan mereka-mereka yang mengambil keuntungan dari kesempitan," imbau Roby.
"Yakin saja sama diri sendiri dan jadilah pengendara yang bertanggung jawab," kata Roby, (20/9/21).
"Saat ini kami pun sudah melakukan berbagai upaya untuk mempermudah masyarakat, dengan tidak menghilangkan subtansi syarat kepemilikan SIM," terangnya.
"Bikin SIM itu yang penting belajar, berlatih dan yakin," sambungnya.
Dengan memiliki SIM, artinya terbukti sudah melakukan registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri dengan memenuhi persyaratan yang ada.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR