Otomotifnet.com - Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau sering disebut rest area jadi fasilitas yang kerap dimanfaatkan oleh pengguna jalan tol untuk beristirahat.
Baik itu untuk ke toilet, mengisi bahan bakar, makan ataupun untuk sekadar mengecek kondisi kendaraan.
Sekadar info, bagi yang akan melakukan road trip lewat jalan tol sebaiknya mengetahui terlebih dahulu tipe dan jarak antar rest area, agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.
Rahavica Putri selaku Manager Corporate Adm & Communication Jasamarga Related Businnes pun memberikan penjelasannya.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
"Jarak interval antar-TIP (rest area) pada arah yang sama diatur dengan ketentuan, hal ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018," ujar Rahavica Putri belum lama ini.
Rahavica menerangkan untuk rest area pertama yaitu tipe A yang memiliki lokasi cenderung lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap.
Baca Juga: Bayar Tol Tanpa Sentuh Dimulai Tahun Depan, Tak Ada Palang Lagi
Untuk jarak rest area tipe A sendiri ini minimal tersedia paling sedikit satu dengan jarak 50 km di setiap jurusan atau pada arah yang sama.
"TIP tipe A disediakan paling sedikit 1 untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan. Lalu jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km," ucap Rahavica.
Lebih lanjut, untuk tipe rest area tipe B memiliki luas area yang lebih kecil dari tipe A.
Untuk fasilitas yang disediakan meliputi ATM, toilet, minimaket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan sarana tempat parkir.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR