Otomotifnet.com - Dengan adanya kredit kendaraan, memiliki mobil atau motor jadi lebih mudah.
Saat memilih untuk mengajukan pembelian kendaraan dengan cara kredit, tentunya ada perjanjian dengan pihak lembaga pembiayaan.
Salah satunya jika menunggak cicilan dalam batas waktu tertentu, nantinya kendaraan bisa ditarik atau disita.
Biasanya saat sudah jatuh tempo, pihak lembaga pembiayaan akan mengerahkan tim untuk melakukan pengambilan kendaraan.
Lantas, berapa lama batas tunggakan cicilan hingga akhirnya kendaraan ditarik oleh lembaga pembiayaan?
Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan sebelum melakukan penarikan kendaraan, lembaga pembiayaan akan menginformasikan kepada debitur bahwa mereka telah melewati masa pembayaran cicilan.
"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan, maka akan diberikan surat peringatan pertama," ujar Suwandi dalam Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto (24/9/2021).
Baca Juga: Pedagang Mobil Bekas Buka-bukaan, Ini Alasan Harga Kredit Lebih Murah Dari Cash
Setelah 7 hari kemudian tidak ada pembayaran atau 14 hari setelah waktu tertunggak maka akan diberikan surat peringatan kedua.
"Biasanya ada lagi surat peringatan ketiga itu jarak intervalnya 7 hari," sambungnya.
Tentunya hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh debitur.
Meski begitu, Suwandi menjelaskan penarikan kendaraan ini tentunya berbeda sebelum adanya aturan tentang Fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR