Otomotifnet.com - Honda All New BR-V telah meluncur namun belum dengan kepastian harga.
Tak ada salahnya kita hitung secara manual estimasi harga All New BR-V untuk tipe termurah dan termahalnya.
Dengan pegangan harga Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dapat diestimasi beberapa item pajak yang mesti dibayar hingga ketemu harga On The Road.
Menurut seorang sumber tim redaksi, item itu adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru untuk wilayah Jakarta sebesar 12,5% dari NJKB.
Kedua adalah untuk kendaraan pertama, PKB alias Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya 2 persen dari DP PKB atau Dasar Pengenaan PKB.
Baca Juga: All New BR-V Bukan Akhir, Honda Siap Luncurkan Antara HR-V atau ZR-V
DPP untuk All New BR-V adalah NJKB X bobot yang nilainya 1,05.
Berikutnya adalah PPN yang besarnya 10 persen.
"Untuk PPnBM sudah dikenakan atau termasuk di dalam NJKB. Jadi saat APM menyerahkan mobil ke dealer harga itu sudah termasuk pajak barang mewah," sebut sumber itu lagi.
Selain item pajak, ada lagi biaya yang dikenakan oleh dealer kepada konsumen.
Biaya dealer termasuk distribusi. Kisarannya sekitar 10-12 persen. Berikut estimasinya:
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR