Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kesabaran Kakek AM Habis, Colt T120SS Milik Tetangga Dibakar Pakai Cangkul dan Spirtus

Irsyaad W - Selasa, 28 September 2021 | 11:10 WIB
Kakek AM yang membakar Mitsubishi Colt T120SS milik tetangga yang kebangeten di Sragen Wetan, Sragen, Jawa Tengah
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Kakek AM yang membakar Mitsubishi Colt T120SS milik tetangga yang kebangeten di Sragen Wetan, Sragen, Jawa Tengah

"Puncaknya pada waktu kejadian, AM mangkel (kesal) saat subuh, pemilik mobil dibangunkan oleh marbot tapi tidak bangun, akhirnya tersangka AM melakukan hal tersebut," jelas Ardi.

Saat mengetahui Colt T120SS miliknya telah terbakar, sontak membuat Khumaidi terkejut.

"Saat memasuki halaman Masjid, korban melihat mobilnya sudah terbakar habis, yang diparkirkan di halaman Masjid Besar Kauman Sragen," ungkapnya.

Khumaidi sendiri tinggal di wilayah sekitar masjid kauman di Kelurahan Sragen Wetan.

Kemudian, sekitar pukul 05:15 WIB, Khumaidi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sragen, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Sragen.

Baca Juga: Daihatsu Taruna dan Rumah Hangus Dibakar, Pelaku Santai Ceritakan Kronologi, Warga Heran

Konferensi Pers pembakaran Mitsubishi Colt T120SS yang dilakukan kakek AM di Sragen untuk membela harga dirinya
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Konferensi Pers pembakaran Mitsubishi Colt T120SS yang dilakukan kakek AM di Sragen untuk membela harga dirinya

"Setelah dicek melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, diduga ada kesengajaan seseorang melakukan aksi tersebut," jelasnya.

Akhirnya Satreskrim Polres Sragen telah berhasil menangkap tersangka atas perbuatan pembakaran mobil tersebut, yakni AM (52) yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.

Atas kebakaran tersebut, kondisi mobil hanya tersisa kerangkanya saja, yang kini terparkir di Mapolres Sragen dan korban mengalami kerugian mencapai Rp 35 juta.

"Kebetulan peristiwa ini terjadi di halaman masjid, yang merupakan tempat umum, maka kami pastikan tersangka dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," jelasnya.

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2021/09/27/kronologi-kakek-di-sragen-bakar-mobil-tetangga-kaca-dipecah-pakai-cangkul-lantas-disiram-spiritus?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa