Otomotifnet.com - Polisi secara sah bisa menyita kendaraan bermotor jika pengendara tak bisa menunjukan SIM dan STNK saat razia.
Kendaraan yang disita untuk kawasan DKI Jakarta akan ditempatkan di lokasi penampungan.
"Tempat penyimpanan barang bukti ini sementara di Daan Mogot, tapi ada juga lokasi yang tergantung dari wilayahnya, misal di Jakarta Selatan ada di Polres Jakarta Selatan, dan untuk Jakarta Timur ada di Satlantas Jakarta Timur," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro jaya, AKBP Argowiyono, (24/9/21).
Kalau sudah begini bingungkan cara ngambilnya gimana? Tenang ada prosedur yang wajib dilalui pemilik.
"Masyarakat bisa mengambil kendaraan yang disita kapan saja, setelah menyelesaikan pelanggarannya dengan sidang, atau membayar sanksi tilang melalui aplikasi e-tilang," sebut Argo.
Baca Juga: STNK Mati Karena Telat Bayar Pajak, Polisi Sah Sita Kendaraan?
Setelah membayar sanksi tilang, sambung Argo, pemilik bisa langsung mendatangi kepolisian untuk mengambil kendaraan yang disita.
"Pada saat pengambilan, masyarakat bisa menunjukkan dokumen seperti STNK, SIM dan dokumen lainnya untuk membawa pulang kendaraan miliknya," sebut Argo.
Sementara itu Uddin, penjaga lahan penampungan kendaraan hasil tilang dan kecelakaan di Teluk Pucung, Bekasi, mengatakan hal yang senada.
"Seperti biasa, tinggal bayar denda ke kantor kejaksaan, lalu kepolisian untuk mengambil barang bukti," ungkapnya beberapa waktu lalu.
"Selanjutnya pelanggar tinggal menyerahkan fotokopi kuintansi pembayaran, STNK dan memo dari Polres untuk mengambil kendaraannya," tutup Uddin.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR