Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lumayan Nguras Dompet Nih, Segini Denda Terobos Jalur Bus Transjakarta

Ferdian - Kamis, 30 September 2021 | 17:30 WIB
Ilustrasi penilangan pengendara motor yang nekat menerobos jalur transjakarta
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Ilustrasi penilangan pengendara motor yang nekat menerobos jalur transjakarta

Otomotifnet.com - Harus dipahami nih, jalur bus TransJakarta atau umum disebut Busway adalah jalan khusus yang harus steril dari berbagai kendaraan lain.

Tujuannya tentu supaya bus dapat melaju lancar tanpa ada hambatan dari motor maupun mobil.

Merujuk aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, bahkan mobil dinas kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Busway kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Larangan melintasi jalur Busway tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."

Baca Juga: Total 2.293 Motor Terciduk Tilang Elektronik, Terobos Jalur Busway Mendominasi

Selanjutnya ada pula Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, khususnya pada Pasal 2 ayat (7) yang menyatakan larangan kendaraan bermotor roda dua atau lebih memasuki jalur Busway.

Sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan tersebut.

Sebab hingga kini kerap terlihat pengendara sepeda motor dan kendaraan pribadi lainnya nekat melaju di jalur steril ini.

Seperti terlihat di video unggahan akun Instagram @jabodetabek.terkini pada Rabu (29/9/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jabodetabek Terkini (@jabodetabek.terkini)

Pada video tersebut terlihat belasan pengemudi sepeda motor serta mobil dihadang aparat kepolisian akibat melaju di jalur Busway.

Pada kondisi ini, aparat berwenang untuk langsung melakukan tindakan penilangan.

Sebab sejak awal para pengguna jalan tersebut telah melanggar aturan berupa rambu lalu lintas larangan memasuki jalur Busway.

Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/29/151200815/motor-jangan-melintas-di-jalur-transjakarta-kena-denda-rp-500.000

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa