Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tiap Tahun, Pemilik Daihatsu Rocky Wajib Keluar Duit Rp 3,6 Jutaan

Trybowo Laksono,Irsyaad W - Sabtu, 2 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Daihatsu Rocky
F Yosi/Otomotifnet
Daihatsu Rocky

Otomotifnet.com - Ada biaya wajib yang mesti dikeluarkan pemilik Daihatsu Rocky tiap tahunnya.

Besaran biaya wajib ini berkisar Rp 3,6 jutaan per tahun.

Biaya wajib ini merupakan Pajak Tahunan alias Pajak Kendaraan Bermotor untuk tipe tertingginya, Daihatsu Rocky 1.0T R CVT ADS Two Tone Special Color.

Angka pasti sebesar Rp 3,528 juta dan itu belum semua.

Karena pemilik juga harus membayar kewajiban lainnya yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.

Baca Juga: Bawa Toyota Raize dan Daihatsu Rocky ke Pom Bensin, Anjuran Isi BBM Ini

Rincian pajak tahunan atau PKB Daihatsu Rocky
GridOto.com
Rincian pajak tahunan atau PKB Daihatsu Rocky

Artinya, dalam setahun total pajak yang harus dibayar pemilik Rocky adalah Rp 3.671.000.

Sebagai informasi, Daihatsu Rocky tipe tertinggi ini dibanderol Rp 252,2 juta.

Jadi sekarang tahu PKB Daihatsu Rocky bagi yang ingin beli.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa